Pilkada serentak 2024 telah melahirkan ratusan gubernur, bupati, dan wali kota baru yang akan menjabat pada periode 2025–2030. Mereka hadir dengan berbagai visi-misi besar: pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis, digitalisasi layanan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Namun, satu realitas besar menanti mereka di awal masa jabatan: keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidato pelantikannya pada Oktober 2024, Presiden Prabowo menyatakan bahwa “pemerintahan saya akan memotong belanja-belanja birokrasi yang tidak efisien, dan mengarahkan anggaran pada pembangunan kekuatan nasional jangka panjang, terutama pertahanan dan ketahanan pangan.” Realokasi prioritas anggaran ini, meski logis dalam konteks stabilitas nasional, menimbulkan efek ikutan di level daerah.
Menurut laporan Kementerian Keuangan, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 4,8% dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp 835 triliun menjadi sekitar Rp 795 triliun. Penurunan ini mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah daerah, terutama di wilayah yang sangat bergantung pada aliran dana pusat.
Fiskal Daerah dalam Tekanan
Realitas fiskal daerah saat ini menunjukkan ketergantungan struktural yang tinggi terhadap pusat. Data BPS mencatat bahwa lebih dari 80% komponen APBD di sebagian besar Kabupaten/Kota berasal dari dana transfer pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang kurang dari 15%, didominasi oleh pajak kendaraan dan retribusi yang seringkali tidak cukup untuk menutup biaya operasional rutin.
Laporan ICW tahun 2023 menunjukkan bahwa di 257 kabupaten, lebih dari 60% APBD habis untuk belanja pegawai dan operasional. Belanja publik yang benar-benar menyentuh rakyat—seperti layanan dasar, bantuan sosial, dan pengembangan ekonomi lokal—justru sering kali mendapat porsi paling kecil.
Kepala daerah baru pun terjebak dalam dilema: menjalankan janji-janji kampanye yang progresif dengan fiskal yang makin sempit. Sebuah riset LSI Denny JA (2023) mencatat bahwa lebih dari 60% janji politik kepala daerah dalam periode sebelumnya gagal direalisasikan karena kendala fiskal dan birokrasi. Dengan efisiensi anggaran pusat yang terus diperketat, potensi kegagalan ini hanya akan meningkat.
Potensi Krisis Legitimasi
Konsekuensi politik dari persoalan fiskal ini tak bisa diabaikan. Kepala daerah bisa menghadapi tekanan dari masyarakat sipil, partai politik pengusung, hingga lembaga legislatif daerah karena dianggap gagal merealisasikan visi-misi. Ketegangan antara harapan masyarakat dan kemampuan fiskal bisa memicu krisis legitimasi, bahkan konflik politik lokal.
Lebih jauh lagi, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bisa terganggu jika tidak diikuti komunikasi yang setara dan terbuka. Apalagi jika daerah merasa hanya dijadikan pelaksana teknis dari agenda pusat tanpa ruang otonomi dalam perencanaan dan penganggaran.
Opsi Adaptif dan Desentralisasi Fiskal Baru
Kepala daerah harus adaptif. Upaya peningkatan PAD secara kreatif, efisiensi belanja birokrasi, dan kemitraan publik-swasta harus diperkuat. Namun, langkah ini tidak akan cukup tanpa dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan fiskal yang lebih adil dan insentif bagi daerah yang inovatif.
Dalam konteks ini, seruan untuk membangun desentralisasi fiskal yang sejati kembali relevan. Prof. Robert Endi Jaweng dalam Forum Desentralisasi Fiskal Nasional 2022 menyatakan, “tanpa desentralisasi fiskal yang sejati, otonomi daerah hanya jadi mitos administratif. Pemerintah pusat harus mulai mempercayai daerah sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar pelaksana teknis.”
Senada dengan itu, Yanuar Nugroho, mantan Deputi II Kantor Staf Presiden, pernah mengatakan, “fiskal itu adalah alat politik. Ketika anggaran pusat diketatkan tanpa ruang kompromi, maka kepala daerah hanya akan menjadi petugas teknis, bukan pemimpin rakyat.”
Penutup
Efisiensi anggaran memang penting untuk menjaga kesehatan fiskal nasional. Namun, efisiensi yang tidak memperhitungkan daya dukung daerah justru mengancam efektivitas pembangunan dan kepercayaan publik. Kepala daerah terpilih 2025–2030 akan menghadapi ujian berat, bukan hanya dalam aspek teknokratis, tapi juga dalam menjaga legitimasi dan mandat politiknya. Pemerintah pusat harus menyadari bahwa keberhasilan nasional ditentukan oleh daerah yang kuat, berdaya, dan dipercaya..
Oleh :RBG
Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarja MKP Uncen

Leave a Reply